Bismillah,
Fenomena Sunat Jin menjadi trend di kalangan media dan masyarakat awam, padahal fenomena Sunat Jin adalah suatu kelainan bawaan pada penis yang disebut hipospadia. Tidak ada dalam dunia kedokteran anak sudah di khitan sejak lahir, namun fenomena Sunat Jin sudah sangat meresahkan apabila tidak diluruskan secara medis. Apabila kita lihat fenomena Sunat Jin apabila di ekspose terlalu luas tanpa penjelasan secara ilmiah tidak akan mengedukasi masyarakat sendiri padahal kedua orangtua sudah senang terlebih dahulu.
Sunat Jin sendiri adalah Hipospadia dimana salah satu cirinya adalah kulit penis bagian bawah (kulup) tidak ada. Karena itulah penis tampak seperti sudah disunat ataupun kelainan bentuk penis yang diketahui sejak lahir dan tidak ada kaitannya dengan unsur ghaib. Pada kelainan tersebut, kulup penis tidak sempurna, hanya ada di bagian atas (dorsalhoot).
Pada kelainan tersebut, lubang penis tidak terdapat di ujung, melainkan di bawah, samping, atau dasar penis. Penis juga membengkok. Bila bengkoknya berat dan tidak segera ditangani, penis penderita tidak bisa dibuat bersenggama bila sudah dewasa nanti. Karena itu, Hipospadia harus ditangani dengan operasi. Idealnya, operasi Hipospadia dilakukan saat anak berusia 1-2 tahun. Penyebab Hipospadia adalah terhentinya pertumbuhan pada penis.
Sementara itu, jika istilah sunat jin terjadi pada anak seumuran SD, biasanya mereka mengalami paraphimosis. Paraphimosis dalam ilmu medis, phimosis atau kelainan bentuk penis yang terjadi akibat satu keadaan dimana preposium tidak bisa ditarik kebelakang sampai kepala dan leher penis. kalaupun dipaksa ditarik sampai kebelakang dapat menimbulkan ‘paraphimosis’ atau gland penis dan colum terlihat sehingga terlihat seolah-olah seperti telah disunat.Kebanyakan terjadi lantaran penis sering dibuat main-main pada anak dan tidak bisa dikembalikan.
Untuk paraphimosis, anak harus disunat untuk menghilangkan kulup yang menjerat penis. Dengan begitu, saat anak masih kecil, kepala penis sudah terlihat dan oleh masyarakat biasanya dianggap sudah disunat oleh jin atau makhluk halus lainnya.
Idealnya, usia anak di khitan adalah antara umur 10-11 tahun, karena pada usia itu, si anak lebih mudah diajak berkomunikasi. Fungsi khitan membawa manfaat baik bagi kesehatan, selain menurunkan risiko terinfeksi HPV, khitan bermanfaat menghilangkan tumpukan kotoran akibat terhalang kulit sehingga mencegah peradangan kronis dan menurunkan risiko kanker penis.
Jadi Fenomena Sunat Jin semua itu kita serahkan kepada masyarakat, dan untuk mengubah sugesti masyarakat diperlukan waktu dan pembuktian, serta peran orangtua anak dan tentunya tenaga medis.
[gadget.mbakmaya.com/fenomena-sunat-jin.html]
Sumber: http://kotakhitamdunia.blogspot.com/2011/09/fenomena-sunat-jin-dan-penjelasannya.html
Fenomena Sunat Jin menjadi trend di kalangan media dan masyarakat awam, padahal fenomena Sunat Jin adalah suatu kelainan bawaan pada penis yang disebut hipospadia. Tidak ada dalam dunia kedokteran anak sudah di khitan sejak lahir, namun fenomena Sunat Jin sudah sangat meresahkan apabila tidak diluruskan secara medis. Apabila kita lihat fenomena Sunat Jin apabila di ekspose terlalu luas tanpa penjelasan secara ilmiah tidak akan mengedukasi masyarakat sendiri padahal kedua orangtua sudah senang terlebih dahulu.
Sunat Jin sendiri adalah Hipospadia dimana salah satu cirinya adalah kulit penis bagian bawah (kulup) tidak ada. Karena itulah penis tampak seperti sudah disunat ataupun kelainan bentuk penis yang diketahui sejak lahir dan tidak ada kaitannya dengan unsur ghaib. Pada kelainan tersebut, kulup penis tidak sempurna, hanya ada di bagian atas (dorsalhoot).
Pada kelainan tersebut, lubang penis tidak terdapat di ujung, melainkan di bawah, samping, atau dasar penis. Penis juga membengkok. Bila bengkoknya berat dan tidak segera ditangani, penis penderita tidak bisa dibuat bersenggama bila sudah dewasa nanti. Karena itu, Hipospadia harus ditangani dengan operasi. Idealnya, operasi Hipospadia dilakukan saat anak berusia 1-2 tahun. Penyebab Hipospadia adalah terhentinya pertumbuhan pada penis.
Sementara itu, jika istilah sunat jin terjadi pada anak seumuran SD, biasanya mereka mengalami paraphimosis. Paraphimosis dalam ilmu medis, phimosis atau kelainan bentuk penis yang terjadi akibat satu keadaan dimana preposium tidak bisa ditarik kebelakang sampai kepala dan leher penis. kalaupun dipaksa ditarik sampai kebelakang dapat menimbulkan ‘paraphimosis’ atau gland penis dan colum terlihat sehingga terlihat seolah-olah seperti telah disunat.Kebanyakan terjadi lantaran penis sering dibuat main-main pada anak dan tidak bisa dikembalikan.
Untuk paraphimosis, anak harus disunat untuk menghilangkan kulup yang menjerat penis. Dengan begitu, saat anak masih kecil, kepala penis sudah terlihat dan oleh masyarakat biasanya dianggap sudah disunat oleh jin atau makhluk halus lainnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana hukum  berkhitan bagi laki-laki dan perempuan?"
Jawaban.
Hukum  berkhitan masih dalam perselisihan ulama, namun yang paling dekat   dengan kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan   sunah bagi perempuan, dan letak perbedaan antara keduanya adalah khitan   bagi laki-laki memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat   diterimanya shalat yaitu thaharah, karena jika qulfah (ujung kemaluan)   itu dibiarkan, maka kencing yang keluar dari qulfah tersebut   sisa-sisanya akan tertinggal disitu dan terkumpullah air di qulfah   tersebut sehingga bisa menyebabkan rasa sakit waktu kencing. Atau dengan   adanya qulfah yang belum dipotong, maka bila ada sesuatu keluar   darinya, qulfah itu akan bernajis.
Sedangkan bagi perempuan,  berkhitan hanya merupakan tujuan yang di  dalamnya terdapat faedah,  yaitu untuk mengurangi syahwat, ini adalah  tuntunan terkait dengan  kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan rasa  sakit.
Para ulama telah mensyaratkan  tentang kewajiban berkhitan selama dia itu  tidak takut terhadap  dirinya, karena jika ia khawatir atas dirinya  berupa kebinasaan atau  sakit, maka hukumnya tidak wajib, karena  kewajiban itu tidak menjadi  wajib dengan adanya sesuatu yang tidak mampu  dilaksanakan (udzur  syar'i), atau karena takut akan ada kerusakan atau  ada bahaya.
Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang wajibnya berkhitan bagi  laki-laki sebagai berikut.
Pertama.
Hal  itu terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan bahwa Nabi   Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk berkhitan bagi orang   yang masuk Islam. [Musnad Imam Ahmad 3/415] sedang asal sesuatu perintah   itu wajib.
Kedua.
Khitan  berfungsi untuk membedakan antara kaum muslimin dan nashrani,  sehingga  kaum muslimin mengetahui mereka untuk dibunuh di medan perang,
mereka  berkata : khitan merupakan pembeda, jadi jika khitan itu  merupakan  pemdeda. maka hukumnya wajib, karena adanya kewajiban  perbedaan antara  kaum muslimin dan orang kafir, dan dalam hal ini haram  menyerupai  orang-orang kafir, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi  wa sallam  :
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu".
Ketiga.
Bahwa  khitan adalah memotong sesuatu dari badan, sedangkan memotong  sesuatu  dari badan itu hukumnya haram, padahal haram itu sendiri tidak  boleh  dilaksanakan kecuali adanya sesuatu yang wajib, maka dengan  demikian  khitan itu statusnya menjadi wajib.
Keempat.
Bahwa  khitan itu harus dilaksanakan oleh walinya anak yatim dan harus   melibatkan anak yatim dan hartanya, karena orang yang mengkhitan itu   akan diberi upah seadainya khitan ini tidak wajib maka tidak boleh   mempergunakan harta dan badan, ini adalah alasan ma'tsur dan logis yang   menunjukkan atas wajibnya berkhitan bagi laki-laki.
Sedangkan bagi perempuan tentang  wajibnya khitan masih dalam perbedaan  pendapat, namun pendapat yang  sudah jelas adalah bahwa khitan wajib bagi  laki-laki bukan perempuan,  di sana ada hadits dhaif yang berbunya :  "khitan itu sunnah yang  menjadi kewajiban bagi laki-laki dan kemuliaan  bagi perempuan"  [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 5/75]  seandainya hadits  ini benar, maka hadits ini menjadi pemutus hukum  tersebut .[Majmu Fatawa Arkanil Islam,  Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi  Problematika Umat Islam Seputar  Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal  258-269 Pustaka Arafah]
Idealnya, usia anak di khitan adalah antara umur 10-11 tahun, karena pada usia itu, si anak lebih mudah diajak berkomunikasi. Fungsi khitan membawa manfaat baik bagi kesehatan, selain menurunkan risiko terinfeksi HPV, khitan bermanfaat menghilangkan tumpukan kotoran akibat terhalang kulit sehingga mencegah peradangan kronis dan menurunkan risiko kanker penis.
Jadi Fenomena Sunat Jin semua itu kita serahkan kepada masyarakat, dan untuk mengubah sugesti masyarakat diperlukan waktu dan pembuktian, serta peran orangtua anak dan tentunya tenaga medis.
[gadget.mbakmaya.com/fenomena-sunat-jin.html]
Sumber: http://kotakhitamdunia.blogspot.com/2011/09/fenomena-sunat-jin-dan-penjelasannya.html


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar