Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka aturan tentang penghitungan angka kredit jabatan fungsional guru akan efektif berlaku mulai Januari 2013.
Beberapa perubahan mendasar antara pola kenaikan pangkat guru yang lama dengan yang baru antara lain :
Lama | Baru |
1. Jabatan fungsional guru ada 13 tingkatan, sesuai dengan tingkatan golongan II/a sampai dengan IV/e | 1.Jabatan Fungsional guru hanya 4 tingkatan, yaitu : - Golongan III/a – III/b dengan sebutan Guru Pertama - Golongan III/c – III/d dengan sebutan Guru Muda - Golongan IV/a – IV/c dengan sebutan Guru Madya - Golongan IV/d – IV/e dengan sebutan Guru Utama |
2.Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan fungsional guru ditetapkan hanya pada saat naik pangkat | 2.Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan fungsional guru dilakukan setiap tahun dan penetapan jabatan Guru dilaksanakan setiap usul kenaikan pangkat. |
3.Guru dengan ijazah SPG, DII dan DIII dapat diberikan jabatan fungsional guru | 3.Guru dengan ijazah SPG, DII dan DIII tidak dapat diberi jabatan fungsional Guru. |
Jika berfikir negative, maka guru guru akan merasa bahwa peraturan ini akan lebih menyulitkan mereka untuk naik pangkat. Karena kenaikan pangkat pada jenjang ke III/c ke atas mewajibkan guru untuk melakukan Pengembangan diri keprofesian yang berkelanjutan.
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional atau melalui kegiatan kolektif guru.
Jadi, untuk naik pangkat, guru harus mengikuti Diklat fungsional guru serta mengikuti lokakarya, seminar dan in house training yang dibuktikan dengan surat tugas, laporan kegiatan, sertifikat dan struktur program kegiatan yang diikuti. Selama ini, guru cukup melampirkan copy dari sertifikat yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
Karena itu, ada yang menganggap kenaikan pangkat atau golongan guru pegawai negeri sipil (PNS) akan semakin sulit. Selama delapan tahun terakhir saja, golongan tertinggi guru di tanah air, tidak terkecuali Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, rata-rata mentok di IV/a. Itu karena mereka kesulitan dalam membuat karya tulis.
Sebab, mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru untuk naik ke golongan IV/b harus membuat karya tulis.
Jadi tidak heran jika selama ini guru di seluruh Indonesia memiliki pangkat tinggi dengan masa kerja relatif muda. Ini semua dapat dilakukan karena Permenpan No. 84/1993 tersebut memang memungkinkan mengingat persyaratan bagi guru golongan II dan III untuk naik pangkat tidak begitu berat serta gampang diperoleh.
Tetapi, dengan Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka guru-guru tidak dapat dapat lagi merasakan kenaikan pangkat seperti “jalan tol” seperti selama ini. Banyak kewajiban yang harus dipenuhi guru sehubungan dengan profesi yang digelutinya.
Setelah guru berpangkat pembina golongan ruang IV/a dengan jabatan guru madya, mereka tidak segesit waktu masih golongan II dan III guna mengajukan DUPAK sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat ke IV/b. Mereka terhalang Permenpan No. 84/1993 yang mewajibkan bagi guru untuk naik pangkat dari IV/a ke atas dipersyaratkan mengembangkan keprofesiannya dengan membuat karya inovatif. Salah satunya berupa karya tulis ilmiah dengan bobot nilai angka kredit 12.
Idealnya, kenaikan pangkat seorang guru juga diiringi dengan peningkatan profesionalisme, peningkatan kemampuan mengajar serta peningkatan ilmu yang dikuasai. Dengan banyaknya guru yang mempunyai Golongan IV/a semestinya kualitas pembelajaran dan kualitas pendidikan juga semakin meningkat.
Pemerintah juga sudah berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan guru, dengan memberikan tunjangan sebesar gaji pokok bagi guru-guru yang sudah ter-sertifikasi. Dengan adanya tunjangan ini, maka seorang guru yang mempunyai golongan IV/a akan mendapatkan penghasilan di atas 5 juta rupiah perbulan.
Tetapi, apakah pemberian tunjangan ini akan terus meningkatkan mutu pendidikan ? Tentu waktu yang akan menjawab. Apakah kesejahteraan guru akan berbanding lurus dengan mutu pendidikan ?
Sampai akhir tahun 2011 jumlah guru yang telah ter-sertifikasi baru 19,38 persen. Dan dari jumlah itu, jumlah sertifikasi yang diperoleh guru separuhnya melalui porto folio. Artinya pemberian sertifikasi berdasarkan kuota, dengan melihat pangkat, pendidikan, dan masa kerja seorang guru. Dan proses porto folio ini tidak menguji bahwa seorang guru tersebut, layak mengajar atau tidak.
Profesi guru, adalah sama seperti profesi yang lain, yang membutuhkan profesionalisme dan penguasaan ilmu. Tidak ada pilihan lain bagi guru, selain selalu mengembangkan diri, belajar dan mengembangkan metode pembelajaran yang semakin membaik.
Guru harus berpikir positif, bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru bukan untuk “mempersulit” kenaikan pangkat guru. Peraturan ini, akan memacu seorang guru untuk terus berkembang, dan membuat guru semakin “bermartabat”.
Apabila dilatih, tentu guru akan mampu membuat Publikasi Ilmiah, Karya Inovatif dan menyusun Karya Tulis Ilmiah dengan baik. Sehingga, kenaikan pangkat akan diiringi, kenaikan mutu pendidikan yang tentunya dipacu dengan kenaikan kesejahteraan guru.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar