HUKUM MENGAMALKAN SUATU HADITS YANG TIDAK JELAS SHAHIH ATAU TIDAKNYA

Bookmark and Share



Pertanyaan :
1. Misalnya ada suatu amalan yg hadistnya di hasankan oleh sebagian ulama tapi di dhaifkan oleh sbagian ulama lain, maka kaidah yg benar bagaimana ?, apakah sebaiknya kita tinggalkan saja amalan tsb? atau tidak mengapa untuk mengamalkannya?

2. Berdosa kah kita bila menyebarkan amalan tsb diatas (lewat sms dll), tetapi itu sebelum kita mngetahui bahwa ada ulama yg mendhaifkan hadistnya.

Jawaban :
Jika para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum suatu hadits, maka boleh bagi kita untuk berpegang pada salah satu dari pendapat tersebut. Dengan syarat kita tidak punya perangkat ilmu untuk membedakan mana hadits shahih dan mana hadits dhaif.

Berikut adalah perkataan Al-Hafizh As-Sakhawi (wafat 902 H/1497 M)dalam Fathul Mughits :
"Pendek kata, barangsiapa yang ingin mengamalkan hadits-hadits dari kitab-kitab sunan apalagi Ibnu Majah, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf Abdurrazzaq, dan kitab-kitab lain yang mana penyusunnya mengumpulkan hadits-hadits shahih dan dhaif di dalam kitab tersebut. Maka, jika orang tersebut memiliki perangkat untuk membedakan hadits shahih dan dhaif, dia harus memeriksa isnadnya dan mengetahui keadaan para perawinya untuk menghukumi apakah hadits ini shahih atau dhaif.

Namun bila dia tidak memiliki perangkat ilmu hadits maka dia harus melihat, apakah ada diantara para Imam yang menshahihkan atau menghasankan? Jika ada, maka dia boleh bertaklid kepadanya. Namun jika dia tidak menemukan satu pun dari para Imam yang menshahihkan atau menghasankan maka dia tidak boleh mengamalkan dan berhujjah dengan hadits tersebut.

Jika dia melakukannya, hal ini ibarat seseorang yang mencari kayu bakar di malam hari. Siapa tahu dia berhujjah dengan hadits batil namun dia tidak tahu". [perkataan beliau ini saya terjemahkan dari kitab Fathul Mughits Syarh Alfiyah Iraqi. Ada sedikit perubahan redaksi agar terjemahannya bisa dipahami, bagi antum yang mau merujuknya silahkan lihat juz 1, Al-Qismus tsani: Al-Hasan]

Maksudnya mencari kayu bakar di malam hari adalah :
Jika dia beruntung, maka dia mendapatkan/mengambil kayu, namun jika dia tidak beruntung, maka dia akan mengambil/memegang ular yang akan mencelakainya. Demikian juga dengan orang tadi, jika dia beruntung, hadits tersebut hasan, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak, bukan hanya sekedar dipatuk ular, namun akan mengantarkannya ke neraka jika haditsnya palsu.

Pertanyan kedua jawabannya :
Sebelum kita mengetahui adanya seorang Imam yang menshahihkan atau mendhaifkan, kita tidak boleh menyebarkannya. Jangankan menyebarkan, untuk diamalkan sendiri saja tidak boleh. Cermati lagi perkataan Al-Hafizh As-Sakhawi tadi. Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولً

Jangan kamu ikuti perkara-perkara yang tidak kamu ketahui ilmunya, karena pendengaran, penglihatan, dan akal semuanya akan diminta pertanggung jawabannya
[QS. Al-Isra: 36].

Wallahu a'lam.

KESIMPULAN :
Seseorang yang mengamalkan suatu hadts yang dia tidak tahu apakah hadits tsb shahih atau tidak shahih, dan tidak pula ada panutan siapa ulama muhaddits yang dia ikuti pendapatnya, maka jika ia amalkan hadits tsb, seperti orang yang mencari kayu bakar di malam hari. Jika dia beruntung maka yang diambilnya adalah kayu, namun jika dia tidak beruntung, maka yang dipegangnya (diambilnya) adalah ular yang akan mencelakainya.
jika dia beruntung, hadits hasan maka alhamdulillah. Namun jika tidak, bukan hanya sekedar dipatuk ular, namun akan mengantarkannya ke neraka  jika haditsnya palsu [Al-Hafizh As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, juz 1, Al-Qismus tsani: Al-Hasan]



Di jawab oleh : Haidir Rahman Rz
Sumber : http://www.facebook.com/groups/178870065487878/311353575572859/

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar