Bismillah,
Ajang Unjuk Bakat, Animasi dan Acara Religi Tuai Penonton. Penonton anak bertambah paling banyak pada periode ini, yaitu sebesar 7% menjadi 1,4 juta anak. (Data Highlights, Newsletter #18 Juni 2011)
Panel TAM di Indonesia saat ini mengukur 2.423 rumahtangga yang memiliki TV di 10 kota besar yaitu: Jakarta dan sekitarnya (Jabotabek), Panel utama ini mengukur kepemirsaan TV terrestrial. Terpisah dari panel utama ini di Jakarta, terdapat 300 panel rumahtangga yang berlangganan TV Kabel. (Pay TV panel)
Tayangan Pra-Piala Dunia Raih 2,3 Juta Penonton Olahraga. Dengan bertambahnya jam tayang acara olahraga (Data Highlights, Newsletter #18 Juni 2011)
Ajang Unjuk Bakat, Animasi dan Acara Religi Tuai Penonton. Penonton anak bertambah paling banyak pada periode ini, yaitu sebesar 7% menjadi 1,4 juta anak. (Data Highlights, Newsletter #18 Juni 2011)
Panel TAM di Indonesia saat ini mengukur 2.423 rumahtangga yang memiliki TV di 10 kota besar yaitu: Jakarta dan sekitarnya (Jabotabek), Panel utama ini mengukur kepemirsaan TV terrestrial. Terpisah dari panel utama ini di Jakarta, terdapat 300 panel rumahtangga yang berlangganan TV Kabel. (Pay TV panel)
Tayangan Pra-Piala Dunia Raih 2,3 Juta Penonton Olahraga. Dengan bertambahnya jam tayang acara olahraga (Data Highlights, Newsletter #18 Juni 2011)
Amat  disayangkan jika televisi yang memiliki andil sangat besar dalam  membangun peradaban umat di zaman ini secara mutlak diharamkan, atau  secara mutlak dihalalkan, tanpa menimbang manfaat mafsadat yang muncul  dengan adanya pengharaman atau penghalalan tersebut. Karena kedua ini  sama saja keburukannya jika hanya berkutat pada teori mentah dan tidak  diletakkan pada porsi yang adil dengan menilik pada realita zaman yang  terjadi saat ini.
Zaman ini, keluarga berkecukupan mana  yang tidak memiliki televisi di rumahnya? Keluarga awam mana yang tidak  disibukkan dengan televisi saat berkumpulnya? Mungkin bagi kita yang  paham ilmu dan paham skala prioritas dalam hal kemanfaatan mudah untuk  meninggalkan benda yang satu ini, tapi tidak bagi mereka yang awam dalam  perkara dien, padahal mereka ini jumlahnya sangat banyak dan  mendominasi peradaban, Bahkan boleh jadi itu di kalangan kita sendiri.  Maka hendaknya komentator yang tidak pernah terjun langsung dalam kancah  dakwah ditengah masyarakat menjaga sikapnya dengan tidak memukul rata  pendapatnya tanpa memahami dan merasai realitas ditengah-tengah umat  saat ini. Karna sebenarnya ini urusan yang mencakup manfaat mudarat  banyak sekali pihak.
Mudharat yang timbul bila televisi  dihalalkan secara mutlak adalah tersebarnya fitnah syahwat dan syubhat  pada saudara-saudara seiman yang belum mengerti tentang fitnah. Dan  mudharat pengharaman televisi secara mutlak adalah akan menumbangkan  televisi milik kaum muslimin yang dibangun susah payah demi tujuan  dakwah sementara stasiun televisi milik orang kafir atau yg sekedar  komersil tentu tidak mendengarkan pendapat mereka krn mereka tak peduli  syariat, alhasil berguguranlah TV TV dakwah karna statement "pengharaman  televisi" tersebut, sementara stasiun TV fitnah tetap menjamur dan tak  ambil pusing, padahal sebagaimana ulasan di awal, penikmat Televisi di  zaman ini sangat banyak. manusia yang langsung percaya berita tanpa  tabayyun masih berjubel, Potensi kebaikan dan keburukan yang timbul  sangat besar.
Oleh karena itu di ulasan ini kami hendak  menyampaikan suatu jalan tengah antara pihak yg menghalalkan demi alasan  manfaat dg pihak yg mengharamkan karna alasan syubhat.
Semoga  bisa bermanfaat untuk banyak sekali pihak dengan tetap mewaspadai  “mengharamkan sesuatu yg sebenarnya dihalalkan atau menghalalkan sesuatu  yang sebenarnya diharamkan”.
dan Semoga ulasan ini bukan sekedar teori tapi juga solusi yang bisa diaplikasi demi kemaslahatan umat.
Sebelumnya.. Pahamilah dua uraian berikut ini.. :
PERTAMA : terkait "isi tayangan televisi".. Syeikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahulloh berpendapat bahwa; 
التلفزيون اليوم بالمئة تسعة وتسعون فسق، خلاعة، فجور، أغاني محرمة، إلى آخره،
Isi televisi pada masa kini 99 persen adalah kefasikan, pornografi atau porno aksi, kemaksiatan, nyanyian yang haram dan seterusnya.
بالمئة واحد يعرض أشياء قد يستفيد منه بعض الناس
Sedangkan hanya 1% saja dari tontonannya yang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang.
فالعبرة بالغالب،
Sedangkan kaedah mengatakan bahwa nilai sesuatu itu berdasarkan unsur dominan dalam sesuatu tersebut.
*maknanya Syaikh mengharamkan televisi jika isinya didominasi hal-hal yang haram
akan tetapi Syaikh Al Albani melanjutkan ulasan beliau bahwa....
فحينما توجد دولة مسلمة حقا وتضع مناهج علمية مفيدة للأمة حينئذ لا أقول : التلفزيون جائز، بل أقول واجب.
Ketika ada negara Islam yang sesungguhnya lalu negara membuat program acara TV yang ilmiah dan bermanfaat bagi umat  maka –pada saat itu- kami tidak hanya mengatakan bahwa hukum menonton  TV adalah boleh bahkan akan kami katakan bahwa menonton TV hukumnya  wajib.
(Sumber: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=342586)
*perhatikanlah bahwa ternyata Syaikh Al Albani memberikan kelonggaran dalam masalah ini 
KEDUA  : terkait "gambar mahluk bernyawa" ; Membuat gambar mahluk bernyawa  seperti melukis manusia atau hewan adalah mutlak diharamkan karna sama  dengan menandingi penciptaan dari Maha Pencipta. Bahkan dari Abdullah  bin Mas’ud radhiallohu anhu dari Nabi shallallohu alaihi wasallam bahwa  beliau bersabda:
 إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Alloh pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)
yang  artinya: “Manusia yang paling berat siksaannya adalah mereka yang  menandingi dalam ciptaan Alloh”. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
Sementara  gambar yang tidak bernyawa seperti tanaman, batu, dsb. dibolehkan  berdasarkan kebolehan dari hadits qudsi bahwasanya Alloh ta’ala  berfirman, yang artinya: “Dan Siapakah manusia yang paling dzalim  daripada orang yang berusaha menciptakan suatu ciptaan seperti  ciptaan-Ku, hendaklah menciptakan jagung atau menciptakan biji-bijian  atau menciptakan gandum”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dengan  demikian gambar-gambar yang nyata-nyata diharamkan hanyalah lukisan  mahluk bernyawa yang dihasilkan oleh tangan manusia secara langsung  karna pokok pengharamannya adalah menandingi ciptaan Alloh.
Adapun  gambar yang dihasilkan oleh kamera video maka terdapat perbedaan  pendapat, namun dalam hikmah hukum dan kaidah fikih, yang mengharamkan  lebih hati-hati. Sementara yang membolehkan hal ini tetap berdasar  kaidah yg haq bahwasanya selama masih ada maslahat maka boleh karena  asal segala benda adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.
(coba lihat Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 2/ 264-265)
*Sebagian  ahlul ilm berpendapat bahwa gambar yg terbentuk pada video adalah  jenisnya sebagaimana bayangan yg terbentuk pada cermin. asalkan  didalamnya tak ada unsur penciptaan baru. sebagian lagi mengharamkan  secara nyata bahwa gambar bernyawa itu adalah rekaman gambar juga.  artinya dalam hal zat dari gambar yg terbentuk masih ada perdebatan.
maka...
KESIMPULAN DAN SOLUSI
 Pada dasarnya kemajuan teknologi selalu membawa konsekwensi hukum yang  dilematis karna di dalamnya identik dengan perkara-perkara syubhat dan  menjadi biasnya suatu identitas hukum yang menyebabkan kebingungan.  Misalnya TV, apakah gambarnya lebih condong sebagai gambar pada cermin  (sehingga halal) ataukah lebih condong pada lukisan (sehingga haram).  atau FB ini misalnya, interaksinya di hukumi saling berbagi tulisan  biasa (sehingga friendlist berbeda gender boleh) atau pergaulan nyata  (sehingga tak boleh yang beda mahram).
Padahal  kenyataan menunjukan bahwa media-media tersebut telah menjadi sebab  efektif kenalnya manusia pada Islam yg haq sebagaimana juga bisa sebagai  media yg efektif untuk rusaknya peradaban.
Dua  pendapat -yang menitik beratkan pada manfaat dan yang menitik beratkan  pada mudharat- sebenarnya bisa dikompromikan sebagai satu kesimpulan  sekaligus solusi terbaik...
PERTAMA :
Dari  bahasan Syaikh Albani di atas nampak bahwa sisi pengharaman adalah pada  sisi kandungan yang ditayangkan. Yakni jika isinya ajakan kepada  maksiat dan apa saja yang menyelisihi sunnah, atau apa saja yang  membangkitkan syahwat, maka semua ini haram.
Akan tetapi…
“JIKA BISA DIBUANG SEGALA TAYANGAN YANG MENGANDUNG UNSUR HARAM MAKA PENGHARAMAN DISISI INI SELESAI”
maka solusinya PADA SISI INI adalah “sensor” atau membuang segala kandungan yang haram. Hal ini sbagaimana Syaikh Albani katakan: Ketika ada negara Islam yang sesungguhnya lalu negara membuat program acara TV yang ilmiah dan bermanfaat bagi umat maka –pada saat itu- kami tidak hanya mengatakan bahwa hukum menonton TV adalah boleh bahkan akan kami katakan bahwa menonton TV hukumnya wajib.
KEDUA : 
memang  masih ada sisi syubhat yakni adanya gambar mahluk bernyawa yang ada  pada televisi, karna sebagaimana uraian kami diatas bahwa ada hukum yang  masih diperdebatkan dalam masalah ini.
Akan tetapi…
“JIKA BISA DIHILANGKAN WAJAH/KEPALANYA, MAKA SYUBHAT DISISI INI SELESAI”
maka solusinya adalah tayangan-tayangan tersebut “DIEDIT” hingga tidak tampak kepala atau wajah.
Anjuran untuk pengeditan ini sebenarnya terdapat pada hadits Nabi tentang pengeditan gambar..
Dari Abu Hurairah radhiallohu anhu dia berkata:
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril alaihissalam meminta izin  kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab,  “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang  bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau  kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para  malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5270)
di  edit disini bisa bermakna membuat tutupan untuk gambar kepala atau  menghilangkan wajah seperti efek blur pada tayangan yang nampak  kepalanya sehingga bila ada ustadz atau seseorang yang muncul di TV maka  kepalanya tidak kelihatan, atau mengganti tayangan yang ada mahluk  bernyawa dengan klip flora atau pemandangan meskipun suara dari mahluk  bernyawa itu masih tetap terdengar.
Intinya manusia itu suka  melihat gambar dan suara sehingga inilah alasan televisi lebih disukai,  maka tak mengapa kajian atau suara seorang ustadz tetap terdengar  meskipun kepala sang Ustadz tidak nampak atau diganti tayangan flora  atau pemandangan alam atau bangunan tertentu sehingga penonton tetap  bisa menikmati gambar sekaligus suara. Bukankah pengeditan bukan lagi  sesuatu yang sulit di era canggih seperti sekarang, maka lakukanlah.
Demikianlah..  dan perlu diperhatikan disini bahwa kedua solusi ini adalah bersifat  mujmal/umum dalam masalah mencari sisi pembolehan yang tersisa pada  media televisi sehingga tidak ditinggalkan seluruhnya mengingat besarnya  pengaruh media ini di zaman sekarang, bukan sebuah ajakan untuk  menjadikan televisi sebagai alternatif utama dalam dakwah.
Adapun  bagi mereka yang paham bahwa menghadiri langsung taklim dan kajian  adalah lebih ahsan daripada nonton televisi, maka hendaknya mereka  menyibukkan diri dengan ilmu yang nafi’ dan jalan-jalan pengambilannya  yang tidak ada lagi keraguan di dalamnya. Sebagaimana perkataan Asy-Syaikh Abu Malik Abdul Hamid Al-Juhani hafizhahullah ; 
Seorang  penuntut ilmu, senantiasa membekali diri dengan ilmu yang bermanfaat,  menjaga waktunya (dari hal-hal yang tidak berguna), hingga engkau tidak  melihatnya kecuali selalu mengambil manfaat, berpaling dari perkara yang  sia-sia dan menyibukkan diri dengan perkara yang bermanfaat saja.
Wallohu ‘alam. 
Semoga bermanfaat.
Sumber : Catatan Al Akh Harmendo Hamed
http://www.facebook.com/note.php?saved&¬e_id=10150373111825886
http://www.facebook.com/note.php?saved&¬e_id=10150373111825886


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar