Cair Tidaknya Tunjangan Profesi Tergantung Guru/PTK Masing-Masing

Bookmark and Share
IWAN2REAL. Bahwa mulai Tahun 2013 Pendataan Data Pokok Pendidikan dilakukan secara Online. Kalau sebelumnya guru atau PTK tidak mempersoalkan atau kurang mempedulikan data dirinya, mulai tahun 2013 guru atau PTK harus rajin mengupdate datanya, karena apabila terjadi kesalahan data, maka dipastikan tunjangan profesi tidak akan keluar. Jadi cair atau tidaknya tunjangan profesi tergantung diri kita masing-masing.

Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada dapodik yang diupload ke Pendataan Sekolah. Maka dari itu mari kita pantau dan cek kualitas data PTK yang telah masuk di Dapodik.
CARANYA:
Buka alamat http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Setelah masuk halaman utama, terdapat login box yang dapat kita gunakan dengan cara :
  • Masukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dgn format YYYYMMDD. Sebagai contoh jika tgl lahir anda 2 Agustus 1986 passwordnya: 19860802
Ada 20 field data yang dapat ditampilkan, untuk melihat kelanjutan data lletakkan kursor pada tabel data, kemudian gunakan tombol arah/panah ke bawah, sehingga akan tampil seperti ini ..
 
Pastikan tidak ada masalah dalam data diri anda, apabila ditemukan masalah, segera hubungi operator sekolah tempat guru/PTK menginduk.

=========================================

Berdasarkan Sosilaisasi Data Pokok Pendidikan di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat, tanggal 20 Desember 2012, bahwa mulai Tahun 2013 Pendataan Data Pokok Pendidikan dilakukan secara Online. Kalau sebelumnya guru atau PTK tidak mempersoalkan atau kurang mempedulikan data dirinya, mulai tahun 2013 guru atau PTK harus rajin mengupdate datanya, karena apabila terjadi kesalahan data, maka dipastikan tunjangan profesi tidak akan keluar. Jadi cair atau tidaknya tunjangan profesi tergantung diri kita masing-masing.

Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada dapodik yang diupload ke Pendataan Sekolah. Maka dari itu mari kita pantau dan cek kualitas data PTK yang telah masuk di Dapodik.
=========================================
Data Ini Harus Dilengkapi PTK di Dapodik Terkait Tunjangan

Sekarang ini segala pendataan sekolah dilakukan secara online, termasuk guru atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Semua unsur data sekolah termasuk data peserta didik dan PTK akan diupdate datanya berdasarkan data pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sekolah. Data itu diisi melalui aplikasi pendataan sekolah dan dikirim ke server pusat DAPODIK.

Tujuan utama pendataan sekolah dilakukan secara online adalah agar sekolah terus berkembang dan maju. Dengan sistem online ini pihak sekolah terutama kepala sekolah beserta guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait dengan kebijakan pemerintah. Selain memantau informasi dari Dinas Pendidikan setempat, sekolah harus rajin memantau informasi di situs-situs pendidikan.

Sistem online DAPODIK ini berdampak juga pada guru atau PTK yang sudah bersertifikat pendidik. Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan data guru atau PTK yang bersangkutan pada DAPODIKyang diupload ke Server Pusat Pendataan Sekolah. Oleh sebab itu pastikan data Anda sebagai guru atau PTK yang terdaftar di DAPODIK itu benar dan falid. Untuk mengecek data bisa dilihat di website Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS).

Dari data yang diinput dan dikirim ke server pusat DAPODIK ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi, karena berpengaruh langsung ke Program-program di P2TK DIKDAS, termasuk dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi. Berikut data harus dilengkapi guru atau PTK untuk DAPODIK:

1. NUPTK harus diisi dan Valid, pengaruhnya:
NUPTK Kosong tidak lolos syarat tunjangan dan PAK
Dianggap belum setifikasi karena NUPTK Salah
2. Nama PTK diisi dengan benar, pengaruhnya:
Jadi masalah saat pencairan Tunjangan di Bank
3. Tanggal Lahir harus benar, pengaruhnya
Jika salah menyebabkan salah menghitung usia
4. TMT pengangkatan diisi dengan benar
Masa kerja tidak benar sehingga tidak memenuhi Syarat Tunjangan
5. Pengisian Gol./Ruang harus benar
6. Tugas mengajar harus sesuai
7. Kode Bidang Studi Sertifikasi harus benar
8. Status Aktif harus benar
9. Tanggal Pensiun (jika sudah)
10. Tanggal Cuti (dari dan sampai)
11. Keterangan Cuti
12. Tanggal Wafat (jika sudah)
13. Status Kepegawaian
14. SK Inpassing
15. Pendidikan yang Sedang ditempuh
16. Alamat email

Setiap guru atau PTK wajib mempunyai email. Calon penerima tunjangan profesi harus meng-konfirmasi kebenaran data yang bersangkutan melalui email. Usulan yang belum dikonfirmasi tidak dapat diteruskan prosesnya, atau dianggap benar setelah batas waktu terlewati. Selain itu, Informasi mengenai SK yang bersangkutan akan dikirimkan ke alamat email masing-masing. Selanjutnya apa saja kelengkapan yang wajib diisi terkait tunjangan profesi, untuk apa saja dan pengaruhnya bisa didownload di sini. Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, Guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan.

(Sumber:www.sekolahdasar.net)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar