SKB 5 Menteri, Tujuannya Baik Tapi Setelah Diterapkan Guru tak Dihargai?

Bookmark and Share
IWAN2REAL. SKB 5 Menteri (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama), yang diterbitkan 3 Oktober 2011, merupakan kesepakatan mendukung pemantauan, evaluasi, kebijakan penataan, dan pemerataan guru pegawai negeri sipil.
 
Pemerataan guru adalah suatu niat baik pemerintah, banyak guru mendukung, yang membuat guru tidak dihargai dan membuat konflik adalah " aturan harus mengajar sesuai bidang studynya"jadi banyak guru kehilangan jam mengajar karena jamnya diberikan guru lain untuk memenuhi 24 jam perminggu, banyak guru yang sudah mengajar diatas 10 tahun tiba - tiba jamnya habis, dan tidak bisa mengajar lagi, supaya bisa mengajar dia harus mencari sekolah yang kurang guru pelajarannya. Faktanya semua sekolah kelebihan guru, jadi banyak guru bermasalah karena tidak memenuhi 24 jam, memilukan.......

Seperti diprediksi sejak awal, pemberlakuan SKB (Surat Keputusan Bersama) Lima Menteri,No.5/2011 tentang Redistribusi Guru menuai persoalan. Para guru protes, karena dari kebijakan itu jam mengajar mereka di-nol-kan. Selain itu, terjadi gerbong mutasi guru besar-besaran.

Kenyataan dilapangan setelah terkena SKB, banyak yang menangis, memilukan sedih. Banyak guru yang tidak konsentrasi mengajar karena ada aturan " harus mengajar sesuai 24 jam perminggu sesuai dengan bidang studynya" misal guru matematika maka harus mengajar matematika 24 jam perminggu. Dengan adanya peraturan ini maka terjadi KONFLIK HORIZONTAL ANTAR GURU, sejak dulu guru terbiasa mengajar beberapa bidang study mapel, jadi peraturan wajib mengajar 24 jam perminggu mudah teratasi.
 
”Penerapan penghitungan beban kerja guru berdasarkan Surat Keputusan Bersama 5 Menteri yang hanya didasarkan pada kegiatan pelaksanaan pembelajaran di dalam kelas mereduksi makna guru profesional seperti yang diamanatkan dalam UU No 14/ 2005 tentang Guru dan Dosen,” kata Suparman, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia.
 
Sesuai ketentuan dalam SKB 5 Menteri, guru yang kekurangan jam mengajar mengikuti ketentuan minimal 6 jam mengajar di sekolah induk dan selebihnya di sekolah lain. Dalam praktik di lapangan, para guru yang kurang mengajar mesti proaktif mencari sekolah yang bersedia memberi tambahan jam mengajar.
 
Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengatakan, penerapan SKB 5 Menteri ini tidak bisa seketika dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk juga kondisi tiap guru. Pemerintah daerah diminta cermat dalam memutasi guru supaya tidak terjadi kisruh, tanpa mengabaikan hak-hak guru.

Apalagi, kondisi sekolah saat ini umumnya minim sarana perumahan guru. Dalam memutasi guru, misalnya, soal jarak tempuh dan kompensasi juga harus diperhatikan agar tidak merugikan guru yang dipindahkan ke sekolah lain.

Fenomena banyak guru yang jam mengajarnya di-nol-kan ini, dipaparkan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti di Jakarta, Selasa. Dia membawa contoh, kasus pembebasan guru dari beban mengajar itu terjadi di SMAN 6 Jakarta. "Ini hanya satu contoh saja. 

Di daerah-daerah saya rasa ada fenomena demikian. Banyak guru yang di-nol-kan jam mengajarnya," ujar dia. Khusus di SMAN 6 Jakarta, tutur Retno, tidak kurang sepuluh guru yang jam mengajarnya di-nol-kan. Sebagian
dari guru tersebut adalah PNS. Sisanya adalah tenaga honorer. Guru-guru ini tersebar di berbagai bidang mata pelajaran. Seperti pendidikan agama, PKN, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan Fisika.

Retno menerangkan, fenomena pengenolan beban jam mengajar ini terjadi karena pihak sekolah takut kepada SKB Lima Menteri tadi (Mendikbud, Menag, Mendagri, Menpan-RB, dan Menkeu). Dia menjelaskan, sebelum ada SKB itu beban mengajar mata pelajaran tertentu dibagi merata kepada sejumlah
guru yang ada di sekolah. Namun, setelah keluarnya aturan itu, setiap guru wajib memiliki beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.
Resiko dari aturan ini, beban jam pelajaran untuk beberapa guru akhirnya disunat lalu diberikan kepada guru lainnya. "Dari pantauan kami, ada jam guru senior diberikan ke guru juniornya. Kami khawatir bisa menimbulkan
konflik sesama guru," kata dia.

Retno mengatakan, saat ini guru yang telah memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu, cemas dengan keberadaan guru-guru yang beban jam mengajarnya belum genap. "Meraka bisa sinis, karena takut jam mengajarnya diambil guru lain," ujarnya. Di sisi lain, Retno mengatakan guru yang belum genap beban jam mengajarnya, berlarian mencari sekolah negeri lain untuk menggenapi aturan beban mengajar tadi.Saat ini, kata Retno, posisi beban jam mengajar ini sangat penting. Karena menjadi acuan pengucuran tunjangan profesi guru. Jika ada guru yang tahun lalu memperoleh tunjangan profesi tetapi tahun ini tidak mengajar 24 jam pelajaran per minggu, maka tunjangannya tidak dicairkan. 
 
"Pada intinya kami meminta SKB ini dicabut atau direvisi. Meskipun niatnya untuk penataan guru," ujar dia.Di bagian lain, Mendikbud Mohammad Nuh tidak menyangkan SKB yang dia tanda tangani bisa menuai persoalan secepat ini. Nuh memperkirakan, redistribusi guru sebagaimana diatur dalam SKB itu biasanya terjadi saat persiapan tahun ajaran baru 2012-2013. "Saya tidak mengira ada redistribusi saat tahun ajaran sedang
berjalan," katanya.

Mantan Menkominfo itu mengingatkan, guru jangan sampai disibukkan dengan mencari sendiri sekolah-sekolah yang lowong atau kekurangan guru. "Jangan seperti orang jualan, mencari tempat dari pasar satu ke pasar
lainnya untuk jualan," tandas Nuh. Jika kasus seperti ini masih terjadi, kosentrasi guru untuk mengajar jadi terpecah karena tuntutan mencari
sekolah lowong yang bisa dia masuki. Untuk itu, dia meminta peran aktif dinas pendidikan daerah.
                                                        
Mendikbud sendiri tidak sepakat jika ada guru yang di-nol-kan beban jam mengajarnya. Sebab, dalam aturan SKB itu dengan tegas dinyatakan guru minimal memiliki beban mengajar enam jam pelajaran di sekolah induk,
atau sekolah yang menerbitkan SK.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar